Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Ini Caranya

Ingin serius membuat usaha? Salah satu hal yang juga wajib dilakukan adalah membuat SIUP, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan.

Surat ini dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk seperti Dinas Perdagangan tingkat kabupaten/kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T.

SIUP merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengusaha maupun badan usaha yang mendirikan usaha perdagangan dan jasa.

Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan ataupun jasa yang dilakukan.

Tak hanya untuk para pedagang besar saja, SIUP juga wajib dimiliki para pedagang skala kecil.

Dari legalitas inilah para pengusaha akan lebih leluasa untuk menjalin berbagai kerjasama dengan pihak lain, baik kerjasama dengan swasta, pemerintah, sesama pengusaha lokal, regional, nasional, maupun internasional.

SIUP merupakan salah satu bentuk perizinan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Bagi pengusaha SIUP juga berfungsi untuk meningkatkan kredibilitas usaha yang sedang dijalankan.

Jenis-Jenis SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) saat ini telah dikelompokkan menjadi empat kategori berdasarkan besarnya modal atau kekayaan dalam pendirian usaha, yaitu:

  • SIUP Besar, SIUP ini wajib dimiliki dan diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal di atas Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah)
  • SIUP Menengah: diperuntukan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) hingga Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah)
  • SIUP Kecil: Merupakan surat izin usaha yang wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih muli dari 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) hingga Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
  • Siup Mikro : Merupakan SIUP yang harus dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih maksimal Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)

Persyaratan Administrasi Membuat SIUP

Untuk mengurus dan membuat SIUP sebenarnya cukup mudah. Sebelum Anda membuat SIUP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen-dokumen ini merupakan syarat administrasi untuk pembuatan SIUP.

Persyaratan administrasi ini dapat dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang dijalankan.

Adapun Pembagian dalam membuat SIUP adalah sebagai berikut:

1. Membuat SIUP Untuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Izin Prinsip
  • Neraca perusahaan
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Materai Rp6.000
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta

2. Membuat SIUP untuk Koperasi

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca koperasi
  • Materai senilai Rp6.000
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

3. Membuat SIUP untuk Perusahaan Perseorangan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Neraca perusahaan
  • Materai senilai Rp6.000
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  • Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.

4. Membuat SIUP untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)

Sebagai Catatan: Jika tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha bukanlah milik sendiri, maka persyaratan administrasi pembuatan SIUP harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik tempat tersebut.

Hal ini diperlukan sebagai bukti bahwa pemilik tempat tidak keberatan jika tanah maupun bangunan tersebut digunakan sebagai kegiatan usaha.

Surat Izin ini harus ditanda tangani oleh pemilik tempat/lahan di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pengusaha.

Prosedur Pembuatan SIUP

Setelah semua berkas persyaratan administrasi telah siap dan lengkap, langkah selanjutnya adalah :

1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan

Mintalah formulir pendaftarab/surat permohonan membuat SIUP di Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di kabupaten/kotamadya setempat.

Untuk meminta formulir ini Anda bisa datang langsung maupun melalui perwakilan yang sudah diberi wewenang atau kuasa.

2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani

Isilah formulir dengan benar dan  lengkap, selanjutnya formulir tersebut harus ditandatangani di atas materai Rp 10.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan yang dirintis.

Jika formulir permohonan membuat SIUP sudah diisi dengan lengkap, langkah selanjutnya adalah dengan menduplikasi/fotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi lainnya.

Jika Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.

3. Membayar biaya pembuatan SIUP

Besaran biaya dalam membuat SIUP biasanya berbeda-beda untuk setiap wilayah kotamadya/kabupaten. Hal ini telah diatur oleh Peraturan Daerah.

4. Pengambilan SIUP

Waktu yang dibutuhkan untuk proses pembuatan SIUP biasanya sekitar dua minggu.

Pengambilan SIUP bisa dilakukan setelah petugas setempat memberitahukan bahwa SIUP telah jadi.

Anda bisa mengambilnya langsung di kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut.

Baca Juga : 12 Macam Kelengkapan Izin Usaha Yang Perlu Anda Ketahui

Tinggalkan komentar