Aneka Bentuk Badan Usaha yang Bisa Anda Pilih

Banyak orang ketika merintis usaha baru akan dihadapkan dengan berbagai pertanyaan tentang bentuk badan usaha.

Menentukan bentuk badan usaha sejak awal memang akan lebih baik dilakukan.

Hal ini bisa mempermudah dalam menyusun berbagai rencana pengelolaan usaha yang dirintis. Mengingat masing-masing badan usaha memiliki karakteristik dan aturan main yang berbeda.

Mengutip dari wikipedia.org, Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.

Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Ada banyak macam badan usaha yang ada di Indonesia.

Secara umum badan usaha ini bisa dikategorikan menjadi dua yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

BUMN terbagi menjadi tiga yang terdiri dari Perjan, Perum dan Persero.

Sedangkan BUMS memiliki varian yang lebih banyak, bidang usaha yang dikelola adalah sumber daya ekonomi.

BUMS bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Berdasarkan hukum, bentuk badan usaha yang bisa kawan-kawan pilih ketika akan mendirikan usaha diantaranya adalah :

1. Perusahaan Perseorangan

badan usaha perseorangan
Usaha Perseorangan/Ilustrasi

Perusahaan Perseorangan atau yang sering dikenal dengan Usaha Dagang (UD) merupakan badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh perseorangan.

Dalam Perusahaan Perseorangan semua modal usaha beserta segala resikonya akan menjadi tanggung jawab satu orang yakni pemilik usaha tersebut.

Dalam mendirikan Perusahaan Perseorangan, seseorang harus memiliki berbagai macam kemampuan mengelola usaha.

Mulai dari sitem produksinya, pemasaranya, manajerial dan khususnya lagi dalam hal mengelola keuangan.

Ada banyak orang membuat Perusahaan Perseorangan karena mudah untuk mendirikan.

Enaknya lagi tidak terlalu banyak membutuhkan biaya operasional yang tinggi.

Usaha yang mengunakan model Perusahaan Perseorangan ini biasanya berupa UMKM yang memiliki aktivitas sederhana dan managerial usaha yang cukup fleksibel.

Keuntungan terbesar dari mendirikan Perusahaan Perseorangan adalah semua rahasia perusahaan sangat terjamin.

Selain itu semua laba hasil dari usahanya menjadi hak milik pengusaha.

baca juga : Tips Mendirikan Usaha Konveksi Kaos

Meski terdapat banyak kelebihan dalam mendirikan Perusahaan Perseoranga, namun ada juga beberapa kelemahan.

Kelemahan diantaranya masalah keterbatasan modal usaha, aset pribadi dan aset perusahaan sulit dibedakan.

Selain itu biasanya Perusahaan Perseorangan lebih lama berkembang karena usaha dikelola sendiri.

Untuk itulah agar usaha bisa berjalan lebih langgeng dan dapat terjamin kelangsungan hidupnya, pengusaha dituntut selalu meningkatkan kecakapan dalam pengelolaan usahanya.

Baca juga : Merintis Usaha Rumahan Cetak Sablon

2. Badan Usaha Firma (FA)

Badan Usaha Firma (FA)
Badan Usaha Firma (FA)/Ilustrasi

Firma merupakan badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh dua orang atau lebih.

Tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.

Jika mengacu pada Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16, pengertian Firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha dibawah satu nama bersama.

Dalam Firma tiap-tiap pihak bertanggung jawab secara tanggung-rentang sesuai dengan aturan-aturan yang tersusun dalam kesepakatan.

Dalam Firma semua tanggung jawab terbagi rata pada setiap anggotanya. Begitu pula dengan pembagian keuntungan yang dihasilkan, semua anggota dapat menikmati hasil dari usaha ini.

Ciri-ciri Firma

Adapun Ciri-ciri utama dari Badan Usaha Firma diantaranya adalah para sekutu harus bisa aktif di dalam mengelola perusahaan.

Semua sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.

Badan usaha Firma keanggotaanya melekat pada pendirinya.

Status akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Mudahnya mendirikan badan usaha Firmai, banyak orang merintis usaha bersama untuk menutupi beberapa kekurangan ketika ingin mendirikan Perusahaan Perseorangan.

Dengan mendirikan badan usaha Firma maka modal usaha bisa diangkat bersama.

Tanggung jawab pekerjaan bisa dibagi dengan sekutu lain yang sesui dengan keahliannya.

Keuangan perusahaan Firma akan lebih dapat dikontrol.

Kelebihan lainnya, ketika mendirikan badan usaha Firma diantaranya manajemen perusahaan bisa lebih kuat.

Firma lebih mudah untuk mendapatkan kredit usaha dari perbankan.

Selain terdapat kelebihan-kelebihan, badan usaha Firma juga memiliki beberapa kelemahan.

Firma lebih rentan terhadap konflik, kemajuan usaha sangat tergantung dengan kemajuan seluruh sekutu.

Selain itu jika satu orang rugi semua ikut menanggung rugi, dan jika salah satu orang meninggal dunia maka Firma bisa bubar.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (CV)
Badan Usaha Persekutuan Komanditer (CV)/Ilustrasi

Commanditaire Vennotschaap (CV) atauu lebih dikenal dengan Persekutuan Komanditer merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih.

Masing-masing orang memiliki tanggung jawab dan tingkat keterlibatan yang berbeda.

Badan usaha CV sebenarnya hampir sama dengan badan usaha Firma.

Perbedaan utamanya terletak pada peran para sekutunya.

Jika dalam Firma para sekutu mempunyai peran dan tanggung jawab yang sama dalam mengelola perusahaan. Sedangkan dalam CV para sekutu memiliki peran dan tingkat keterlibatan yang berbeda dalam menjalankan roda perusahaan.

Jika dalam Firma hanya dikenal satu jenis sekutu dimana semuanya harus berperan aktif, maka dalam badan usaha CV terdapat dua jenis sekutu yakni para sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif (persero kuasa, persero pengurus dan juga sekutu komplementer) merupakan para sekutu yang menjalankan semua kelangsungan kegiatan perusahaan.

Sekutu inilah yang mengatur berbagai kebijakan agar perusahaan dapat berkembang pesat.

Mereka memiliki hak penuh untuk melakukan berbagai perjanjian dengan pihak ketiga demi kalengsungan usahanya.

Sekutu pasif atau persero diam, juga sering dinamakan sekutu Komanditer, terdiri dari orang-orang yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.

Para sekutu pasif ini tidak akan ikut campur dalam kepengurusan maupun kegiatan usaha perusahaan.

Segala hal terkait kegiatan perusahaan sudah diserahkan sepenuhnya pada para sekutu aktif.

Mudah mendirikan CV

Mendirikan badan usaha CV tergolong sangat mudah.

Para usahawan UMKM banyak memanfaatkan badan usaha ini sebagai bentuk usahanya.

Selain pembuatannya yang mudah, jika CV membutuhkan tambahan modal maka akan lebih mudah untuk mencarinya.

CV bisa mengakses lembaga kredit ataupun mencari investor.

Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik.

Bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

Beberapa kekurangan persekutuan komanditer terletak pada kelangsungan hidup yang tidak pasti.

Maju mundurnya persekutuan komanditer bergantung pada peran para sekutu aktif dalam mengelola segala sumber daya yang dimiliki.

Selain itu, terbatasnya tanggung jawab yang diemban oleh para sekutu pasif sering kali menyebabkan mereka enggan untuk ikut memajukan perusahaan.

baca juga : Cara Pendirian CV (Perseroan Komanditer)

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT)
Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)/Ilustrasi

Jika mengacu pada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), pengertian Perseroan Terbatas (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah badan hukum yang merrupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

Sebagai bentuk badan usaha dengan modal dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, Perseroan Terbatas biasanya lebih mampu bertahan lebih lama meski secara kepemilikan bisa berbeda.

Harta kekayaan pribadi pemilik modal yang terpisah dengan harta milik perusahaan Perseroan Terbatas, menjadikan badan usaha ini mampu memiliki harta kekayaan sendiri.

Kekayaan perusahaan inilah yang dapat digunakan untuk mebiayai berbagai lini usaha sehingga perusahaan bisa berkembang lebih maju degan cepat.

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan.

Pengelolaan perusahaan dalam Perseroan Terbatas biasanya akan diserahkan kepada tenaga-tenaga profesional.

Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.

Badan usaha terbuka

Sebagai sebuah bentuk badan usaha yang terbuka dimana setiap orang dapat membeli saham, satu perusahaan Perseroan Terbatas bisa dimiliki oleh banyak orang, bisa mencapai ratusan bahkan ribuan orang.

Para pemilik saham biasanya mempunyai tanggung jawab yang terbatas sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki.

Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut deviden yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.

Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Keuntungan mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas diantaranya adalah kewajiban pemegang saham yang terbatas, pemegang saham tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan.

Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.

Memegang saham merupakan salah satu bentuk investasi jangka panjang bagi kebanyakan orang, dimana aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya.

Keuntungan inilah yang biasanya menjadi incaran banyak orang karena ikut memiliki usaha yang masa hidupnya bisa lebih abadi.

Meski cukup menggiurkan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas, namun untuk mendirikan PT tidaklah mudah.

Selain membutuhkan biaya yang cukup besar, mendirikan PT juga membutuhkan berbagai perizinan khusus, dan juga kerumitan dan kendala yang terjadi dalam hubungan tingkat personel yang lebih bersifat formal dan kaku.

Baca Juga : Cara dan Prosedur Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

5. Koperasi

Koperasi
Badan Usaha Koperasi/Ilustrasi

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa Koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Adapun prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 diantaranya adalah;

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
  • Kemandirian,
  • Pendidikan perkoperasian,
  • Kerjasama antar koperasi.

Jika menilik dari definisi koperasi, badan usaha ini sangat cocok untuk dikembangkan untuk para perintis usaha ataupun kelompok UMKM yang memiliki kepentingan sama.

Sebagai badan usaha yang dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi berbagai kebutuhan anggotanya, Koperasi bisa dibentuk dalam satu komunitas tertentu sehingga mampu menjadi tumpuan untuk berkembang dan maju bersama-sama.

Sesuai dengan peraturan undang-undang, koperasi primer dapat didirikan oleh paling sedikit 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau angota sebagai modal awal koperasi.

Setiap anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Merintis Koperasi dapat disesuaikan dengan kesamaan kegiatan usaha dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Beberapa jenis koperasi yang dapat dipilih diantaranya Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam.

Tinggalkan komentar