Cara Pendirian CV (Perseroan Komanditer)

Setelah dibahas mengenai berbagai bentuk badan usaha, kini kami akan sedikit berbagi tentang cara pendirian CV (Perseroan Komanditer).

CV (Perseroan Komanditer) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana masing-masing orang memiliki tanggung jawab dan tingkat keterlibatan yang berbeda.

Memiliki usaha bersama memang memiliki banyak keuntungan.

Selain dapat memperingan modal usaha dan pekerjaan, tentu juga akan memiliki jaringan yang lebih luas.

Hal ini akan mempermudah dalam melakukan berbagai kerjasama.

Baik kerjasama dalam urusan produksi, distribusi, pemasaran bahkan peneggalian sumber dana usaha.

Beberpa prosedur dan langkah untuk pendirian CV diantaranya adalah :

1. Menentukan para pendiri

Memulai bisnis dengan membuat Badan Usaha (ilustrasi)/ Istimewa
Memulai bisnis dengan membuat Badan Usaha (ilustrasi)/ Istimewa

Pendirian CV sebenarnya cukup mudah.

Para pendiri yang telah sepakat untuk melakukan kerjasama dapat bersama-sama atau memberikan kuasa kepada dua orang pendiri.

Kuasa ini digunakan untuk mengajukan permohonan pendirian CV kepada Notaris yang berwenang untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer.

Apabila para pendiri ini tidak memiliki waktu biasanya bisa juga memberikan kuasa kepada orang lain untuk pengajuan permohonan.

Dalam proses pendirian CV, pendiri minimal ada dua orang warga negara Indonesia.

Masing-masing akan memiliki peran sebagai Persero Aktif (direktur yang akan mengurus segala kegiatan usaha) dan seorang lagi berperan sebagai Persero Pasif (Persero Komanditer sebagai penyuplay modal usaha).

Kedua orang inilah yang akan mewakili badan usaha agar tercatat di dalam Akta Pendirian CV.

2. Tentukan jenis usaha dan lokasi

Tentukan jenis usaha dan lokasi pendirian CVSelain harus ada minimal dua pendiri, ada beberapa ketentuan lain yang dibutuhkan dalam pendirian CV.

Diantaranya adalah para pendiri usaha sudah harus memiliki tempat usaha yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

Mereka harus memiliki tujuan usaha yang jelas, dimana segala jenis kegiatan usaha yang akan dilakukan. Selain itu usaha tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.

3. Menentukan nama usaha

Nama usaha merupakan identitas perusahaan yang akan menjadi alat untuk membedakan antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya.

Dari nama inilah yang akan menjadi jaminan atas mutu barang/jasa, dan juga sekaligus menunjukkan darimana asal barang ataupun layanan jasa didapatkan.

Untuk membuat nama yang bagus silahkan baca juga di : Tips Membuat Nama Perusahaan Yang Bagus

4 . Menentukan besaran modal yang dibutuhkan

ilustrasi modal usaha CV/reportasebangka.com pendirian CV
ilustrasi modal usaha CV/reportasebangka.com

Besarnya modal perusahaan yang akan disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri bisa ditentukan sesuai kebutuhan.

Modal tersebut untuk sewa tempat, pembelian peralatan, peralatan produksi, Gaji karyawan dan biaya operasional lainnya.

Menentukan modal saat proses pendirian CV ini akan terkait erat dengan saat proses pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

Dalam pembuatan surat tersebut akan dibutuhan juga data-data modal usaha yang terbagi dalam tiga kualifikasi, yakni SIUP kecil (modal 50 juta s/d 500 juta), SIUP menengah (modal 500 juta s/d 10 Miliar) dan SIUP Besar (modal diatas 10 Miliar).

Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.

5. Membuat akta pendirian CV

Setelah semua data dan ketentuan-ketentuan diatas dapat dipenuhi, proses berikutnya adalah mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang dengan menyerahkan data-data sebagai berikut;

  1. Nama para pendiri perusahaan
  2. Fotokopi KTP para pendiri perseroan komanditer
  3. Nama Perusahaan
  4. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
  5. Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha)
  6. Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer
  7. Melampirkan surat kuasa apabila permohonan pendirian cv dikuasakan kepada orang lain

6. Melengkapi Surat-surat lainnya

Melengkapi Surat-surat lainnya pendirian CV

Selain membuat akta pendirian CV, agar usaha dapat Perseroan Komanditer dapat beroperasi dengan legal masih diperlukan beberapa surat-surat lainnya yaitu :

Surat Keterangan Domisili Perusahaan,

Untuk mendapatkan surat ini perwakilan pendiri CV dapat mengajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada.

Hal ini digunakan sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat ini diantaranya adalah;

  • Fotokopi KTP para pendiri CV,
  • Fotokopi Akta pendirian CV,
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha,
  • Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung,
  • Fotokopi PBB (pajak bumi dan bangunan) tahun terakhir untuk yang berdomisili di RUKO/RUKAN.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),

Untuk bisa mendapatkan NPWP, perwakilan pendiri CV dapat mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.

Persyaratan yang dibutuhkan;

  • Fotokopi KTP para pendiri CV,
  • Fotokopi Akta pendirian CV,
  • Fotokopi NPWP direktur/pimpinan perusahaan,
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha,
  • Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung,
  • Fotokopi PBB (pajak bumi dan bangunan) tahun terakhir untuk yang berdomisili di RUKO/RUKAN

Pendaftaran ke Pengadilan Negeri,

Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.

Persyaratan; Fotokopi KTP para pendiri perseroan komanditer, Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak, Salinan akta pendirian CV,

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan),

Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

Persyaratan;

  • Fotokopi KTP para pendiri CV,
  • Fotokopi Akta pendirian CV,
  • Fotokopi NPWP direktur/pimpinan perusahaan,
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha,
  • Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung,
  • Fotokopi PBB (pajak bumi dan bangunan) tahun terakhir untuk yang berdomisili di RUKO/RUKA, SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan UUG,
  • Foto direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar.

TDP (Tanda Daftar Perusahaan),

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada diKota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan.

Ini sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Persyaratan;

  • Fotokopi KTP para pendiri perseroan komanditer,
  • Fotokopi Akta pendirian CV,
  • Fotokopi NPWP direktur/pimpinan perusahaan,
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha, S
  • urat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.

Satu pemikiran pada “Cara Pendirian CV (Perseroan Komanditer)”

Tinggalkan komentar