Cara Hitung Pembagian Harta Warisan ke Anak yang Benar

oleh
Pembagian Harta Warisan

Berbicara soal harta warisan mungkin akan menimbulkan rasa sungkan. Alhasil, masih banyak simpang siur soal pengertian warisan, pajak warisan, hingga pembagian harta warisan sesuai hukum di Indonesia.

Supaya paham dan tidak lagi salah terutama saat pembagian harta warisan, pahami dulu secara lengkap di ulasan berikut.

Lebih penting lagi adalah kesiapan dalam menghadapi masa-masa sulit dengan persiapan berupa asuransi kesehatan dan jiwa bagi ahli waris, buka di sini untuk pilihan asuransi kesehatan di Indonesia.

Pengertian Warisan

Secara umum dan sederhana, pengertian warisan adalah harta peninggalan yang di tinggalkan pewaris kepada ahli waris. Beberapa unsur utama dalam pengertian warisan dapat dibagi menjadi:

  • Pewaris; orang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun wanita dan meninggalkan sejumlah harta benda maupun hak-hak yang diperoleh selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat.
  • Ahli waris; seseorang atau sekelompok orang yang berhak mendapatkan pembagian peninggalan yang dimaksud tersebut secara sah, sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
  • Harta warisan; segala sesuatu yang diberikan oleh pewaris untuk dimiliki ahli waris, biasanya berupa hak atau harta/aset seperti rumah, mobil dan emas, termasuk juga kewajiban berupa utang-utang yang ditinggalkan.

Di Indonesia, istilah warisan sangat erat kaitannya dengan agama Islam yang berlaku. Pengertian warisan adalah “berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain”, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

Untuk definisi wasiat, Anda dapat mengacu pada UU No 3/2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7/1989 tentang Peradilan Agama yaitu “wasiat” adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia

Untuk mengetahui cara pembagian harta warisan, setiap orang wajib tunduk kepada hukum dan peraturan yang berlaku. Bagaimana dengan hukum waris yang berlaku di Indonesia?

Menurut pakar hukum Indonesia, Prof Dr Wirjono Prodjodikoro (1976), hukum waris diartikan mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain atau ahli waris.

Meskipun pengertian hukum waris tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata, tata cara pengaturan hukum waris tersebut diatur KUH Perdata.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1/1991, hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing.

Dikarenakan di Indonesia belum ada hukum waris yang berlaku secara nasional, hukum waris yang berlaku di Indonesia terdiri dari tiga aturan berbeda.

Pembagian Harta Warisan

1. Hukum Waris Islam

Pada dasarnya, cara pembagian harta warisan sesuai hukum waris Islam adalah berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun, warisan dalam pembagian harta warisan hukum waris Islam juga dapat dibagi berdasarkan wasiat.

Seorang pewaris baru dapat membagikan harta warisan kepada ahli waris jika sudah meninggal dunia, dengan umur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Pembagian harta warisan juga bisa diberikan kepada orang lain atau lembaga, dengan catatan nilai harta warisan adalah maksimal sepertiga dari total kepemilikan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.

Jadi, pembagian harta warisan dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing- masing yang sudah ditetapkan kepada para ahli waris.

Meski ada surat wasiat dari pewaris, dibutuhkan persetujuan semua ahli waris untuk boleh membagikan sepertiga dari harta warisan kepada pihak non-alih waris (misalnya orang lain atau lembaga).

Penentuan Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam

Dikarenakan adanya kejelasan ketentuan ahli waris dalam hukum waris Islam, tata cara pembagian harta warisan harus menuruti Hukum Islam yang berlaku di Indonesia.

Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disebarluaskan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1/1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Identifikasi agama ahli waris dapat melalui kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian. Bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

Karena ahli waris bisa berupa kelompok dan bukan hanya perorangan, berikut adalah pembagian kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI:

a. Menurut hubungan darah:

  • Golongan Laki- laki, terdiri atas 15 pihak, yaitu:
  1. Putra
  2. Cucu dari putra
  3. Ayah
  4. Kakek/ayah dari ayah
  5. Saudara kandung laki-laki
  6. Saudara laki-laki satu ayah
  7. Saudara laki-laki satu ibu
  8. Putra dari saudara kandung laki-laki
  9. Putra dari saudara laki-laki satu ayah
  10. Suami
  11. Paman kandung
  12. Paman satu ayah
  13. Anak dari paman kandung laki-laki
  14. Anak dari paman satu ayah
  15. Laki-laki yang memerdekakan seorang budak
  • Golongan Perempuan, terdiri atas 11 pihak, yaitu:
  1. Putri
  2. Cucu perempuan dari putra
  3. Ibu
  4. Nenek/ibu dari ibu
  5. Nenek/ibu dari ayah
  6. Nenek/ibu dari kakek
  7. Saudari kandung
  8. Saudari satu ayah
  9. Saudari satu ibu
  10. Istri
  11. Wanita yang memerdekakan seorang budak

b. Menurut hubungan perkawinan terdiri atas duda atau janda

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Seseorang juga bisa terhalang menjadi ahli waris dan absen dari pembagian harta warisan apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;
  2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Besaran Bagian Harta Pembagian Warisan untuk Ahli Waris

Sesuai dengan aturan agama Islam berdasarkan surat An-Nisa ayat 11-12 dalam Alquran dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1/1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, berikut adalah cara hitung pembagian harta warisan yang sah:

  • Anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan 1/2 bagian.
  • Anak perempuan berjumlah dua atau lebih berhak dapat 2/3 bagian.
  • Anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.
  • Ayah mendapat 1/3 bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak. Kalau memiliki anak, ayah mendapat 1/6 bagian.
  • Ibu mendapat 1/6 bagian kalau memiliki 2 anak atau lebih. Jika tidak, ia mendapat ⅓ bagian.
  • Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisi sesudah diambil janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah.
  • Duda mendapat 1/2 bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak. Jika pewaris meninggalkan anak, duda mendapat 1/4 bagian.
  • Janda mendapat 1/4 bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak. Jika pewaris meninggalkan anak, janda mendapat 1/8 bagian.
  • Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian.
  • Kalau mereka terdiri atas dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapatkan 1/3 bagian.
  • Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat 1/2 bagian.
  • Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian.
  • Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki 2:1 dengan saudara perempuan.

Ketentuan Lain

Selain ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan cara pembagian harta warisan lain yang harus diperhatikan, seperti:

  • Ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajiban maka harus mengangkat wali menurut keputusan hakim atas usul anggota keluarga.
  • Ahli waris yang meninggal lebih dulu dapat digantikan dengan anaknya.
  • Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

Hukum Waris Kitab Undang-Undang

2. Hukum Waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Sesuai dengan isi Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), ditegaskan bahwa pembagian harta warisan baru hanya dapat dilakukan setelah terjadi kematian; tanpa pengecualian pengesahan prosedur atau ketentuan waris.

Penentuan Ahli Waris dalam Hukum Waris Perdata

Pasal 832 menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris dalam pembagian harta warisan adalah:

  • Golongan I: Keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
  • Golongan II: Keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.
  • Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.
  • Golongan IV: Anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.

Cara pembagian harta warisan menurut KHUP menggunakan prinsip prioritas untuk golongan paling atas, misalnya golongan I yang didahulukan daripada golongan II.

Perhatikan juga ketentuan pembatalan ahli waris sebagai berikut:

  • Melakukan pencegahan untuk mengesahkan atau mencabut surat wasiat.
  • Memalsukan, merusak, atau menggelapkan keberadaan surat wasiat.
  • Berupaya membunuh atau telah membunuh pewaris.
  • Terbukti bersalah berusaha merusak nama baik pewaris.

Besaran Bagian Harta Pembagian Warisan untuk Ahli Waris

Berikut ini adalah cara hitung pembagian harta warisan menurut KUH Perdata.

  • Suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati pewaris mendapat 1/4 bagian.
  • Kalau pewaris belum mempunyai suami atau istri dan anak, hasil pembagian warisan diberi ke orang tua, saudara, dan keturunan saudara pewaris sebesar 1/4 bagian.
  • Kalau pewaris tidak mempunyai saudara kandung, harta warisan dibagi ke garis ayah sebesar 1/2 bagian dan garis ibu sebesar 1/2 bagian.
  • Keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup berhak menerima warisan sesuai ketentuan yang besarannya 1/2 bagian.

Hukum Waris Adat

3. Hukum Waris Adat

Dengan keanekaragaman suku, cara pembagian harta warisan sesuai hukum waris Adat dapat dibagi secara 3 garis besar menurut sistem kekerabatannya, yaitu:

  • Sistem patrilineal, yang didasarkan pada garis keturunan laki-laki atau ayah. Hukum adat berdasar sistem patrilineal ini terdapat dalam masyarakat Tanah Gayo, Alas, Batak, Bali, Papua, dan Timor.
  • Sistem matrilineal, yang didasarkan pada garis keturunan perempuan atau ibu. Hukum adat berdasar sistem matrilineal terdapat dalam masyarakat Minangkabau.
  • Sistem parental atau bilateral, yang didasarkan pada garis keturunan ayah dan ibu. Hukum adat berdasar sistem ini terdapat pada masyarakat Jawa, Madura, Sumatra, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan, Ternate, dan Lombok.

Pentingnya Rencana Pengurusan Harta Sejak Dini

Walaupun menjadi topik yang tabu, sangat penting bagi setiap orang untuk memahami tata cara pembagian harta warisan kepada mereka yang ditinggalkan.

Selalu sedia rencana finansial sedari dini, awali bersama PFI Mega Life. Pilih produk asuransi yang Anda butuhkan, sesuai premi dan seluruh detail lain yang paling nyaman buat Anda dan keluarga.

Baca Juga : Kenali Cara Investasi Emas Terbaik Berikut Ini Agar Tidak Salah Langkah!

Tentang Penulis: Anna Subekti

Gambar Gravatar
Ibu rumah tangga yang suka berbagi cerita tentang kehidupan rumah tangganya, suka curhat tentang anak-anak, suami dan kehidupan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.