Menjadi Direktur perusahaan hingga saat ini masih menjadi impian banyak orang. Selain karena posisinya yang dipandanng tinggi, menjadi direktur juga dipandang sebagai “pekerjaan enak” karena tinggal duduk-duduk, tunjuk sana tunjuk sini tapi memiliki gaji yang besar tanpa harus kerja memeras keringat.
Namun, Benarkah demikian??
Direktur (Director) berasal dari kata direct yang berarti mengatur.
Yaitu orang yang bertanggung jawab atas suatu kegiatan, departemen, atau organisasi tertentu termasuk dalam organisasi perusahaan.
Secara umum tugas seorang direktur adalah sebagai koordinator, komunikator, pengambil keputusan, pemimpin, pengelola dan eksekutor dalam tubuh organisasinya.
Dalam konteks perusahaan, Direktur dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang profesional yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perusahaan.
Jika Direktur dalam perusahaan memiliki jumlah jamak (seperti dalam Perseroan Terbatas) biasa disebut dewan direktur, dewan manajer, dewan gubernur, atau dewan eksekutif.
Di Indonesia pengaturan terhadap direktur terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.
Sedangkan tanggung jawab dari direktur kepada pihak ketiga dan hukum ditentukan dari jenis perusahaan yang didirikan (Firma, Persekutuan Komanditer (CV), atau Perseroan Terbatas (PT)).
Direktur utama adalah jabatan yang ditunjuk dan memberi laporan kepada Dewan Direksi / Board of Director (BOD) dalam perusahaan.
Di Amerika, direktur utama biasa disebut dengan CEO (Chief Executive Officer). Dalam menjalankan tugasnya, direktur utama melibatkan manajemen dan karyawan perusahaan.
Tugas dan Wewenang Direktur :
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang administrasi keuangan, kepegawaian dan kesekretariatan.
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
- Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
- Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Direktur Utama.
- Dalam melaksanakan tugas-tugas Direktur Umum bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
- Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif
- Menawarkan visi dan imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerjasama dengan MD atau CEO)
- Memimpin rapat umum, dalam hal: untuk memastikan pelaksanaan tata-tertib; keadilan dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat; menyesuaikan alokasi waktu per item masalah; menentukan urutan agenda; mengarahkan diskusi ke arah konsensus; menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan
- Bertindak sebagai perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar
- Memainkan bagian terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapainya keselarasan dan efektivitas
- Mengambil keputusan sebagaimana didelegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan, dalam meeting-meeting BOD.
- Menjalankan tanggung jawab sesuai dengan standar etika dan hukum, sebagai referensi dalam … (apapun standar dokumen kebijakan direktur yang mungkin Anda gunakan).
Dalam Perseroan Terbatas, Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan karena tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan anggaran dasar PT, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya baik secara perdata maupun pidana.
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka ia tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PT.
Baca juga : Tugas Sekretaris Dalam Perusahaan
Sumber Bacaan :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Direktur
- https://indosdm.com/deskripsi-tugas-direktur-utama-president-director-chairman