Bagi Anda yang saat ini akan mendirikan badan usaha, memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi satu kebutuhan yang WAJIB dipenuhi. Seiring dengan perkembangan teknologi, wajib pajak bisa mendapatkan nomor NPWP secara online.
Membuat NPWP online pun juga mudah. Hanya dengan menggunakan situs ereg.pajak.go.id Anda sudah bisa mendapatkan nomor NPWP.
NPWP sendiri merupakan serangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak, baik untuk perseorangan maupun dan badan.
NPWP sendiri diterbitkan oleh Direktorat Wajib Pajak dalam bentuk kartu yang didalamnya terdapat identitas wajib pajak.
Tak hanya untuk badan usaha saja, sebagai warga negara yang baik Anda pun harus memiliki NPWP, karena untuk dapat membuat NPWP Badan Usaha, ada syarat khusus yaitu salah seorang pengurus harus memiliki Kartu NPWP.
Selain itu, salah satu resiko bila Anda tidak memiliki NPWP adalah akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi 20% dari tarif normal.
Untuk dapat memiliki NPWP pribadi maupun badan usaha, Anda dapat mendaftar melalui NPWP online atau juga bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kabupaten/kotamadya.
Jika mendaftar melalui NPWP online di ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id), maka secara otomatis NPWP akan didaftarkan di KPP sesuai dengan tempat tinggal. Setelah disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang telah didaftarkan.
Berikut ini adalah cara daftar NPWP online :
1. Buka situs ereg pajak di ereg.pajak.go.id
Buatlah akun pajak Anda dengan klik “daftar” untuk wajib pajak baru yang belum punya akun. Jika Anda sudah punya akun tinggal mengisi email atau NPWP dan mengisi password beserta captcha pada kolom yang tersedia.
2. Isi kolom email dan dan captcha
Setelah terisi dengan benar dan menekan tombol daftar, maka akan muncul tulisan “Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem kami.
Selanjutnya silahkan cek email anda (termasuk di folder spam), untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun.”
3. Buka email yang telah didaftarkan di ereg pajak.
Untuk melanjutkan langkah pendaftaran akun, silakan klik tautan yang telah dikirim via email untuk konfirmasi. Setelah konfirmasi maka akan muncul formulir pendaftara.
4. Isi formulir dengan lengkap
Cara Mengisi :
- Jenis WP (Wajib Pajak) : Silahkan dipilih sebagai Wajib Pajak Pribadi atau Badan
- Nama : Tuliskan nama Badan dengan lengkap dan benar TANPA awalan jenis badan untuk PT, CV, Koperasi dan Yayasan. Nama ini akan digunakan pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP.
- Email : Email ini diambilkan dari email yang Anda daftarkan pada langkah 1. Email ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran. Pastikan alamat email yang anda gunakan adalah email yang masih aktif.
- Password : buatlah password yang mudah diingat namun sulit untuk ditebak oleh orang lain. Hindari menggunakan nama sendiri, tanggal lahir, maupun yang terkait data pribadi lainnya di KTP. Ulangi dua kali dengan kata password yang sama.
- Nomor HP : Nomor HP ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran NPWP. Pastikan nomor Telepon/HP yang anda masukkan adalah nomor yang masih aktif dan sering anda gunakan.
- Pertanyaan : Pilih salah satu pertanyaan yang paling mudah diingat. Pertanyaan ini berguna sebagai keamanan jika suatu saat Anda lupa dengan password yang dimasukkan.
- Jawaban : Merupakan jawaban dari pertanyaan yang Anda Pilih.
- Isi Captcha, kemudian klik Daftar
5. Buka email yang telah didaftarkan, lakukan aktivasi
Di aku email tersebut Anda akan mendapatkan email yang berisi permintaan untuk mengaktifkan akun erek pajak Anda. Klik link aktivasi untuk melanjutkan langkah Aktifasi dari rangkaian proses pendaftaran akun.
6. Mengisi Formulir Registrasi Data WP
Setelah klik link aktivasi, maka Anda akan kembali masuk ke beranda ereg pajak. Disini Anda bisa masuk ke akun yang telah Anda daftarkan untuk mengisi formulir registrasi data Wajib Pajak.
Di halaman Pendaftaran inilah Anda dapat mengisi kategori NPWP, Identitas Wajib Pajak, Identitas Penanggung Jawab, lampiran dan pernyataan.
7. Unggah semua dokumen Persyaratan Membuat NPWP
Jika Anda telah mengisi dari semua langkah, selanjutnya unggah dokumen-dokumen berikut ini di ereg pajak:
A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
D. Wajib Pajak Badan
Wajib pajak badan yang berkewajiban sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan undang-undang perpajakan ,termasuk Badan Usaha Tetap / BUT dan kontraktor dan / atau operator bidang usaha pertambangan minyak bumi dan gas yang berorientasi pada profit harus mempersiapkan :
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri – atau surat penunjukan dari kantor pusat bagi BUT;
- fotokopi NPWP salah satu pengurus / pendiri perusahaan , fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bila penanggung-jawab perusahaan bukan Warga Negara Indonesia (WNI);
- fotokopi dokumen izin usaha dan / atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik terdekat.
8. Kirim Berkas Elektronik
Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda.
Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi. Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.
Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar.
Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkan juga kartu NPWP Anda, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.
Silakan daftar NPWP online kembali dengan mengikuti cara daftar NPWP online atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut.
Selain melalui pendaftaran NPWP online, Anda juga bisa mendapatkan kartu NPWP dengan datang langsung atau mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP dekat tempat tinggal Anda melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi. Jangan lupa menyimpan bukti pengirimannya.
Untuk lebih jelas daftar pajak online, silahkan tonton video ini :
Baca juga : 12 Macam Kelengkapan Izin Usaha Yang Perlu Anda Ketahui
Saya mau nanya, pas saya mau bikin . Disitu ada kolom bacaan NPWP . Itu harus diisi apa yah ? Nomor atau gimana . Saya kurang paham