Tak Punya Izin Edar, Produksi Bebiluck Dihentikan

Makanan Pendamping ASI (MPASI) merupakan makanan yang penting bagi bayi. MPASI sangat penting karena menjadi makanan pertama bagi bayi yang sangat berperan pada tumbuh kembangnya dimasa mendatang.

Banyaknya produk MPASI instan kerapkali membuat mama bingung menentukan pilihan.

Bahkan, produk makanan pendambing ASI kian hari kian bertambah.

Namun, isu kelayakan konsumsi yang buruk juga semakin luas. Selain isu tersebut, terdapat isu lain pula.

Salah satunya produsen makanan bayi yang tidak mengikuti aturan pemerintah. Seperti yang tengah menimpa pabrik Bebiluck.

Apa itu Bebiluck?

Dikutip dari laman resmi Bebiluck, Bebiluck merupakan merk dagang yang menawarkan asupan makanan pendamping ASI yang sehat tanpa campuran zat-zat kimia seperti vetsin, MSG, Pengawet dan sebagainya.

Produksi MPASI Bebiluck berawal dari pengalaman pribadi pemiliknya yang ingin memberikan makanan sehat untuk anaknya.

Pemilik Bebiluck mengaku membuat bubur bayi dari beras dan sayur-sayuran organik yang bebas dari campuran zat-zat kimia apapun, yang ternyata sangat disukai oleh anak-anak.

Mereka pun berinisiatif membuat produksi bubur bayi dalam jumlah yang besar hingga menjadi pabrik MPASI.

Produksi Bebiluck Dihentikan

Sayangnya, aktivitas produksi makanan bayi ini akhirnya dihentikan lantaran tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dilansir dari Liputan6.com, meski pabrik tersebut telah beroperasi selama satu tahun, izin edar produk tersebut belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu dan gizi.

Selama beroperasi, pabrik tersebut dilaporkan mampu memproduksi satu kwintal makanan bayi setiap harinya.

Produk tersebut dipasarkan di wilayah Pulau Jawa secara online.

Selain belum memiliki izin edar, BPOM menyatakan produk ini juga mengandung bakteri Ecoli. Namun, BPOM belum melakukan penyegelan.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan kepada Liputan6, tak bisa langsung melakukan tindakan terhadap pabrik yang memproduksi Bebiluck.

Pasalnya, dia dan pihaknya harus melakukan tindakan dari tahap ke tahap. “Karena kami melakukan dalam bentuk tahap ke tahap, tidak langsung melakukan penindakan.

Untuk kami sebagai pimpinan badan POM tahap penindakan adalah tahap yang terakhir dan bagi kami sangat tidak mengenakan melakukan penindakan itu.

Jadi mohon untuk pelaku industri di manapun untuk bisa memenuhi ketentuan yang ada,” katanya.

Baca juga :

Tinggalkan komentar