Keselamatan kerja bagi para pekerja merupakan satu hal yang tidak kalah penting dari semua urusan pekerjaan yang dilakukan.
Sebagai pengusaha, sudah menjadi kewajibannya untuk memenuhi semua fasilitas yang terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan.
Setiap orang yang berada di tempat kerja juga harus terjamin keselamatannya.
Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Dimanapun, kapanpun.
Keselamatan kerja bukan hanya sebuah peraturan-peraturan yang ditulis, tapi didalamnya harus dipraktekkan, dilaksanakan, dan dipatuhi.
Tujuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :
1. Mencegah, mengendalikan, mengurangi dan mengatasi berbagai hal yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja
2. Memberi jalan menyelamatkan diri saat terjadi kejadian yang berbahaya
3. Memberi pertolongan pada kecelakaan, penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja.
4. Memberi alat-alat perlindungan diri kepada para pekerja
5. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit fisik maupun psikis
7. Pemberian sanksi terhadap siapapun yang mengabaikan keselamatan kerja
8. Memberikan kompensasi, menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit, dan lain-lain
Jika melihat tujuan K3 diatas, secara garis besar motivasi utama diselenggarakannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja adala untuk mencegah potensi bahaya kerja dan menanggulangi semua resiko akibat kecelakaan kerja.
Memang, tidak mungkin bisa mengetahui semua bahaya dan penyebab kecelakaan kerja, namun sebisa mungkin berbagai potensi dan resiko kerja yang diperkirakan bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan harus ditanggulangi sedini mungkin. (Baca juga : Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja)
Potensi Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jika ditinjau dari dampak pada korban, potensi bahaya Keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikelompokkan menjadi 4 kategori, diantaranya adalah :
1. Potensi bahaya yang menimbulkan dampak jangka panjang
Keselamatan dan kesehatan dalam bekerja bisa terjadi kapan saja, langsung maupun tidak langsung.
Ada banyak potensi bahaya yang sebenarnya dampaknya bisa terjadi untuk masa yang akan datang dan dalam jangka waktu yang lama.
Beberapa potensi bahaya yang dapat berdampak jangka panjang misalnya bahaya faktor kimia (debu, uap, dan gas beracun), faktor biologis (virus, bakteri, dan mikro organisme lain), faktor fisik (bising, penerangan, getaran, dll), faktor ergonomis (posisi kerja, durasi waktu bekerja, dll), dan berbagai polusi yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.
2. Potensi bahaya yang menimbulkan resiko langsung
Beberapa hal yang sering menyebabkan bahaya langsung pada pekerja diantaranya adanya potensi bahaya mekanikal (mesin tanpa pelindung), peralatan yang tak terawat, instalasi listrik yang tidak baik, resiko kebakaran di tempat kerja, dan lain-lain.
3. Potensi bahaya terhadap kesehatan
Tak hanya tentang penanggulangan terhadap terjadinya kecelakaan kerja, kesehatan kerja-pun juga perlu diperhatikan oleh perusahaan agar produktivitas kerja dapat berjalan secara optimal.
Beberapa potensi bahaya yang memiliki resiko terhadap kesehatan diantaranya adalah Kebersihan tempat makan/kantin, air bersih yang dikonsumsi, MCK, dan tersedianya P3K di tempat kerja.
4. Potensi bahaya yang menimbulkan risiko pribadi dan psikologis
Setiap pekerja adalah pribadi yang unik, dari masing-masing orang memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing.
Untuk dapat mengoptimalkan kerja mereka, perusahaan dituntut untuk mengetahui resiko bahaya yang menimbulkan risiko pribadi dan psikologis tiap pekerjanya.
Beberapa hal yang terkait dengan risiko pribadi dan psikologis pekerja diantaranya adalah intimidasi dan kekerasan di tempat kerja, pelecehan seksual, stress, narkoba, dan berbagai tekanan psikis lainnya.
Dalam pelaksanaan K3, menjadi kewajiban perusahaan untuk membentuk pengurus yang khusus mengatur tentang pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja karyawannya.
Para pengurus ini mempunyai tugas memimpin langsung tempat kerja atau bagiannya.
Untuk memastikan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat terlaksana dengan baik, sebagai pengurus K3 memiliki kewajiban untuk memimpin para pekerja agar melaksanakan semua peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik dan benar.
(Baca juga : Alat Pelindung Diri dan Perlengkapan Kerja)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Setiap perusahaan memiliki potensi bahaya kerja yang berbeda, perkembangan ilmu dan teknologi juga menyebabkan penggunaan alat produksi semakin kompleks, untuk itulah dibutuhkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di setiap perusahaan.
Sistem manajemen K3 ini dibuat menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan keseluruhan yang didalamnya terdiri dari struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan.
Adanya sistem K3 bagi perusahaan adalah dalam rangka untuk pengendalian semua resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, hal ini berguna untuk dapat menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sistem Manajemen K3 dapat dilaksanakan di perusahaan dengan berpedoman pada 5 prinsip berikut, yakni :
1. Komitmen dan Kebijakan;
Setiap pemimpin perusahaan harus memiliki komitmen terhadap K3 sehingga SMK3 benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik.
Dari komitmen tersebut kemudian dilakukan peninjauan lapangan untuk menemukan data-data yang akan dijadikan sebagai kebijakan K3.
Kebijakan ini adalah pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
2. Perencanaan;
Membuat perencanaan K3 yang jelas dan terukur merupakan satu hal yang penting untuk dilakukan oleh perusahaan.
Dengan perencanaan yang dibuat berdasarkan identifikasi potensi bahaya di lapangan dan sesuai dengan kegiatan perusahaan, maka tujuan K3 bisa dilaksanakan dengan baik.
3. Penerapan;
Dalam melaksanakan tujuan K3, perusahaan dapat menunjuk sumber daya manusia yang sesuai sebagai pengurus, menyediakan sarana, dan mengalokasikan dana untuk terwujudnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sistem manajemen K3 bisa diintegrasikan dengan manajemen perusahaan yang ada.
Perusahaan harus memberi pelatihan terhadap pengurus K3, memberi motivasi, membangun kesadaran dan juga menjadi konsultan penerapan K3.
4. Pengukuran dan evaluasi;
Pengukuran dan evaluasi terhadap penerapan K3 perlu dilakukan perusahaan.
Hal ini bertujuan untuk memantau efektivitas pelaksanaan K3 dan juga untuk menentukan segala hal yang mungkin masih bisa dibenahi/diperbaiki.
5. Tinjauan Ulang dan peningkatan oleh pihak Pihak Manajemen.
Pengurus K3 yang telah diberi tanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja, secara berkala harus meninjau sistem manajemen K3 ini.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem manajemen K3 benar-benar dapat dijalankan dengan baik dan benar.
Tugas Pengurus Keselamatan Kerja :
1. Setiap Pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
- Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya;
- Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
- Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
3. Sebagai Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
4. Para pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya
5. Secara tertulis menempatkan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
6. Memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
7. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
8. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
9. Para pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
10. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
Sumber :
- UU No.1 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Wikipedia.org