Produk Bebiluck Ditarik dari Peredaran, Ini Penyebabnya!

Bubur-Bayi-Organik-Bebiluck

Zonamama.com - PT Hassana Boga Sejahtera, perusahaan yang memproduksi pangan bayi merek “Bebiluck”, akan menarik produk Bebiluck yang sudah beredar dipasaran. Penarikan produk ini terkait dengan sanksi yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Seperti diberitakan sebelumnya, produk Bebiluck tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Pemilik Bebiluck, Lutfiel Hakim menyatakan produk Bebiluck yang terdiri dari 16 varian bubur bayi dan puding akan segera ditarik dari peredaran. Bebiluck telah mulai diproduksi sejak 2013 lalu dengan distribusi ke Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Bebiluck memiliki sistem penjualan online yang bekerja sama dengan reseller. Pihaknya telah meminta semua reseller di setiap daerah untuk menghentikan pemasaran produk tersebut.

“Saat ini kami sudah hentikan produksi. Meski ‘online’, kan gudangnya offline, kami akan minta reseller untuk menarik seluruh produk yang beredar,” ujar Lufiel saat ditemui di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2024).

Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyatakan, pihak BPOM tidak memberikan batas waktu terkait penarikan produk Bebiluck. Namun, Penny menekankan pihaknya berbarap peredaran Bebiluck dapat ditarik sesegera mungkin sebelum sampai ditangan konsumen. Penny menyampaikan, penghentian produk Bebiluck dilakukan sebelum terbit izin edar dari BPOM.

“Pembinaan terus kami lakukan, dan proses ini tidak serta merta kami tindak. Kami akan berikan izin edar setelah (Bebiluck) memenuhi ketentuan kami,” ujar Penny.

Kegiatan PT Hassana Boga Sejahtera yang memproduksi penganan untuk bayi, Bebiluck, di kawasan industri Taman Tekno, Tangerang Selatan, dihentikan sementara oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten mulai Kamis (15/9/2024).

Dalam inspeksi mendadak tersebut, BPOM mendapati produk Bebiluck belum memiliki izin produksi dan izin edar.

Bebiluck Diduga Mengandung Baktri Ecoli

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten menggerebak pabrik pengolahan makanan bayi merk Bebiluck di komplek pergudangan Taman Tekno Blok L2 nomor 35, Setu, Tangerang Selatan, kemarin (15/9).

Penggerebakan dilakukan karena pabrik tidak memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Selain itu, produk makanan pendamping ASI tersebut juga disinyalir mengandung bakteri e-coli dan coliform yang melebihi batasan.

Berdasarkan liputan Metro Tv, menyebutkan “petugas Balai POM Banten menemukan ada 12 varian makanan bayi bermerk B yang mengandung zat berbahaya bagi balita dan berdasarkan hasil uji lab, ke-12 varian makanan tersebut mengandung bakteri, diantaranya adalah coliform dan e-coli.”

“Apabila balita mengonsumsi makanan yang mengandung bakteri tersebut, nantinya balita tersebut terserang penyakit diare,” kata Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri, seperti dikutip oleh Poskota News.

Menurutnya, PT Hassan Boga Sejahtera, sebelumnya telah memiliki izin PIRT. Namun, dinyatakan tidak layak oleh Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, “Lalu mereka pindah dan menyewa gudang serta tidak memperbaiki izin terkait,” terang Kashuri.

Kashuri juga menegaskan, BPOM memutuskan untuk menutup sementara pabrik makanan bayi ini dan memberhentikan proses produksi serta menyita produk agar tidak dijual lagi.

Atas kasus ini, pemilik pabrik telah melanggar undang- undang kesehatan pasal 142 tentang izin edar, kemudian melanggar pasal 140 tentang syarat keamanan pangan. ‎

Sehingga bisa dikenai denda maksimal sebesar Rp 4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 dengan denda sebesar Rp 4 miliar atau kurungan penjara selama empat tahun.

Muncul Petisi Online Pencabutan Sanksi Terhadap Makanan Bayi “Bebiluck”

Langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Provinsi Banten menghentikan sementara kegiatan PT Hassana Boga Sejahtera, perusahaan yang memproduksi pangan bayi “Bebiluck” mendapat perlawanan. BPOM menyatakan Bebiluck tidak memiliki izin edar dan produksi.

Perlawanan dengan bentuk petisi dengan judul “STOP PEMINDANAAN TERHADAP BEBILUCK. Bina UKM yang Tumbuh, Jangan Dibunuh!” Petisi itu dibuat oleh pemilik Bebiluck, Lutfiel Hakim di situs change.org.

Dalam petisinya, Lutfiel menyampaikan usaha yang dilakukannya untuk memenuhi seluruh persyaratan produksi termasuk usaha untuk mendapatkan izin edar. Menurut Lutfiel, apa yang dilakukan BPOM merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang membuat perusahaannya mendapatkan pemberitaan yang tidak objektif.

“Melalui petisi ini, saya meminta agar kita berjalan bersama, saling mendukung menuju transparansi perizinan, pemerintahan bersih. Kemudahan perizinan diberikan kepada investor asing, sudah selayaknya UKM menjadi backbone perekonomian negara juga mendaparkan perlakuan serupa,”.

Selama 14 jam lalu, petisi tersebut didukung sebanyak 2.412 pendukung. Sejumlah komentar juga diberikan dalam petisi itu.

“Saya dukung pembinaan UKM Indonesia. Mari kita dukung,” ujar akun Ainul Yakin Situbondo.

“Dukung UKM tumbuh untuk menunjang soko guru perekonomian anak bangsa,” ujar akun Michael Agustin.

BPOM Banten menghentikan kegiatan usaha Bebiluck, Kamis (15/9/2024). Menurut BPOM, Bebiluck belum mendapat izin produksi dan izin edar.

“Pabriknya sementara kami segel dan produksinya kami hentikan dulu sampai pemeriksaan berlanjut,” ujar penyidik BPOM Banten, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/9/2024).

sumber: kompas.com, theasianparent.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*