Wirausaha

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja

Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah pertolongan dan perawatan sementara yang dilakukan kepada korban kecelakaan di tempat kerja. Pertolongn ini bisa menggunakan peralatan sederhana sebelum korban mendapatkan pertolongan yang sempurna.

Meski hanya menggunakan peralatan sederhana, P3K bisa menjadi salah satu solusi untuk memberi pertolongan secara cepat dan tepat.

Meskipun pertolongan pertama bukanlah penanganan yang sempurna, tapi dengan adanya P3K di tempat kerja akan memiliki banyak manfaat dalam mencegah keparahan cidera, mengurangi penderitaan dan bahkan menyelamatkan nyawa korban.

Jika tindakan P3K tidak dilakukan saat terjadi kecelakaan di tempat kerja, akibatnya dapat memperburuk keadaan korban bahkan menimbulkan kematian.

Kecelakaan dalam pekerjaan memang bukan sesuatu yang diinginkan oleh siapapun, termasuk pekerja.

Meski demikian, perusahaan wajib menyediakan berbagai sarana prasarana untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di tempat kerja.

Bagi perusahaan yang peduli dengan keselamatan dan kesehatan pekerjanya, menyediakan fasilitas dan petugas P3K merupakan kewajiban yang pasti ada.

Dengan adanya fasilitas dan petugas P3K maka perusahaan dapat mengurangi berbagai konsekuensi yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja.

(Baca juga : Keselamatan Kerja Itu Penting. Pengusaha Harus Tahu!)

Fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelekaan di Tempat Kerja :

1. Ruang P3K

Ruang sederhana untuk Pertolongan Pertama pada Kecelakaan

Ruang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan/alatkesehatan.id

Yang dimaksud Ruang P3K merupakan ruangan yang disediakan dan dirancang khusus oleh perusahaan untuk penanganan pertama tenaga kerja yang mengalami kecelakaan maupun tempat merawat pekerja yang sedang sakit saat bekerja.

Perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih dan perusahaan yang mempekerjakan kurang dari 100 orang namun memiliki potensi bahaya tinggi WAJIB memiliki ruang P3K.

Lokasi yang ideal untuk ruang P3K adalah ruangan yang dekat dengan toilet/kamar mandi, dekat jalan keluar, mudah dijangkau dari area kerja, dan dekat dengan tempat parkir kendaraan.

Syarat utama ruang P3K adalah bersih/steril dan memiliki luas yang cukup untuk menampung tempat tidur, lemari/kotak obat P3K, timbangan badan, tempat menyimpan tandu dan kursi roda, tempat sampah, air minum, penyejuk ruangan, meja dan kursi.

Selain itu, ruang P3K yang baik juga terdapat petugas kesehatan yang telah terlatih P3K.

2. Lemari atau Kotak P3K dan isinya

kotak p3k yang ditempel pada dinding di tempat kerja

kotak p3k yang ditempel pada dinding di tempat kerja

Kotak P3K atau lemari adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan berbagai peralatan dan obat  pertolongan pertama pada kecelakaan.

Selain dipasang di ruang P3K, kotak ini biasanya juga dipasang di beberapa tempat yang mudah dilihat dan dijangkau oleh pekerja.

Kotak P3K yang baik harus kuat dan mudah diangkat/dipindah.

Biasanya kotak ini terbuat dari bahan kayu atau logam, berwarna putih, diberi lambang palang merah dan tulisan “P3K” atau “First Aid” dibagian kaca pintu kotak K3 sebagai penanda.

Kotak P3K memiliki ukuran yang beragam, penggunaannyapun juga tergantung kebutuhan.

Semakin besar jumlah tenaga kerja yang ada di perusahaan maka akan semakin besar pula kotak obat yang dibutuhkan. Bahkan bagi perusahaan dengan karyawan yang banyak, kotak P3K bisa dibuat lebih banyak dan ditempatkan di berbagai tempat yang rawan terjadi kecelakaan.

Isi kotak P3K di Tempat Kerja menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Beberapa isi perlengkapan di kotak K3 terdiri dari : Kasa steril terbungkus, Perban, Plester, Kapas, Kain mittela, Gunting, Peniti, Sarung tangan, Masker, Pinset, Lampu senter, Gelas untuk cuci mata, Kantong plastik, Aquades, Povidon Iodin, Alkohol 70%, Buku panduan P3K, Buku catatan, Tensimeter, Stetoskop, Daftar isi kotak, dan obat-obatan.

3. Alat Evakuasi dan Transportasi

tandu lipat, alat k3 untuk evakuasi korban kecelakaan

Tandu lipat, alat k3 untuk evakuasi korban kecelakaan

Alat Evakuasi adalah peralatan yang digunakan untuk memindahkan korban kecelakaan kerja dari lokasi kecelakaan ke tempat lain yang lebih aman dengan cara-cara yang sederhana.

Dalam melakukan evakuasi, penolong bisa menggunakan alat transportasi seadanya, dan saat korban dievakuasi maka penolong juga wajib melakukan perawatan darurat selama perjalanan.

Beberap alat evakuasi dan transportasi yang bisa digunakan pertolongan pertama adalah tandu, alat bantu pernafasan, kursi roda, dan jika memungkinkan bisa menggunakan mobil ambulan atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk mengangkut korban.

4. Petugas P3K

Seseorang yang ditunjuk sebagai Petugas P3K haruslah mimiliki pengetahuan dan keterampilan penanganan korban kecelakaan kerja.

Petugas yang cekatan dan mampu mengatasi berbagai situasi kecelakaan kerja, akan dapat mengurangi resiko akibat kecelakaan.

Rasio petugas P3K di perusahaan

Rasio petugas P3K di perusahaan

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Per.15/Men/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja; Idealnya rasio jumlah petugas P3K untuk perusahaan yang memiliki resiko rendah terhadap kecelakaan, setidaknya memiliki satu petugas P3K untuk menangani 150 tenaga kerja.

Sedangkan untuk perusahaan yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi, setidaknya memiliki satu petugas untuk setiap 100 orang atau kurang.

Para Petugas P3K ini, di tempat kerja mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
  2. Merawat fasilitas P3K di tempat kerja
  3. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
  4. Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

5. Fasilitas Tambahan

Selain berbagai fasilitas P3K yang telah disebutkan diatas, perusahaan tertentu juga membutuhkan berbagai fasilitas tambahan untuk menjamin kegiatan P3K dapat berjalan dengan baik.

Fasilitas tambahan tersebut bisa berupa alat pelindung diri atau peralatan khusus yang digunakan di tempat kerja yang menangani potensi bahaya yang membutuhkan penanganan khusus.

(Baca juga : Alat Pelindung Diri dan Perlengkapan Kerja)

Alat pelindung diri ini khusus disediakan untuk perlindungan petugas K3 maupun korban kecelakaan.

Hal ini disesuaikan dengan potensi bahaya di tempat kerja, misalnya alat pencuci mata, seragam anti api, alat pembasahan tubuh cepat, dan lain sebagainya.

Prinsip Dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

Prinsip Dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

Memberikan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

Saat terjadi kecelakaan kerja, petugas P3K wajib segera menolong korban. Demi kebaikan bersama, petugas P3K harus perhatikan prinsip dasar dalam memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan, yaitu :

1. Pastikan Anda bukan menjadi korban berikutnya.

Saat terjadi kecelakaan kerja biasanya timbul situasi panik.

Sebagai petugas P3K usahakan tetap tenang dan lihatlah situasi dengan cermat sehingga Anda tidak menjadi korban kecelakaan berikutnya.

Pastikan diri Anda dalam posisi aman untuk bisa menolong orang lain.

2. Pakailah metode pertolongan yang cepat, mudah dan efesien.

Untuk menangani pertolongan pertama pada kecelakaan, lakukan sesegera mungkin dengan berbagai peralatan dan sumber daya yang ada.

3. Catat semua usaha pertolongan yang telah dilakukan.

Pencatatan ini berfungsi untuk memberikan data secara falid kepada pihak lain (misalanya rumah sakit/rujukan) tentang identitas korban, kronologi kejadian, dan gejala penyakit yang diderita.

Sistematika Pertolongan Pertama pada korban kecelakaan

petugas P3K di perusahaan

Menolong orang yang sedang mengalami kecelakaan memang membutuhkan mental kuat dan keterampilan P3K yang cukup. Beberpa tips untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja :

1. Jangan Panik.

Meski situasi dan kondisi saat terjadi kecelakaan crowded, usahakan tetap tenang dan segera mengambil tindakan secara tepat dan cepat.

2. Jauhkan korban dari kecelakaan berikutnya.

Menjauhkan korban kecelakaan dari tempat semula berfungsi untuk menghindari kecelakaan susulan yang mungkin bisa saja terjadi.

Selain itu, dengan menghindar dari lokasi terjadinya kecelakaan, petugas P3K akan dapat lebih fokus mengurus korban.

3. Perhatikan pernafasan,denyut jantung, pendarahan dan tanda-tanda shock.

Jika korban kecelakaan mengalami kendala dalam pernafasan, pendarahan, dan terjadi tenda-tanda shock maka segera beri pertolongan pertama sesuai dengan SOP.

4. Jangan memindahkan korban secara terburu-buru.

Jangan pindahkan korban sebelum diketahui secara pasti jenis dan keparahan cidera yang dialami, kecuali bila tempat tersebut tidak memungkinkan lagi untuk melalukan perawatan.

Apabila korban hendak diusung, hentikan pendarahan dan pastikan tulang yang patah sudah dibidai.

5. Segera rujuk ke pusat pengobatan terdekat.

Pertolongan pertama pada prinsipnya adalah pertolongan sementara.

Apabila korban mengalami luka parah, jangan segan untuk merujuk ke pusat pengobatan terdekat, bisa ke puskesmas, dokter spesialis maupun rumah sakit.

*****

Bahan bacaan :

  • PerMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Per.15/Men/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja
  • wandasaputra93.wordpress.com

Image : pixabay.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top