
Dunia bergerak dengan sangat cepat. Di zaman yang sudah serba canggih ini, perkembangan ekonomi juga sangat pesat. Berbagai kemudaan pembelian barang dan sistem ditawarkan niagawan untuk bersaing dalam menarik perhatian pembeli.
Di dalam Islam, berdagang merupakan hal yang sudah biasa, bahkan Nabi Muhammad juga berdagang. Namun, ada syariat yang harus dipenuhi agar berdagang bisa membawa berkah dan manfaat bagi semua pohak, baik penjual maupun pembeli. Karenanya, sebagai muslim harus memahami cara berdagang yang sesuai dengan syariat agar tidak terjerumus dalam larangan Allah.
Diantara banyaknya sistem perdagangan, ada satu sistem yang banyak disukai karena memberi kemudahan kepada pembeli, yakni sistem kredit. Sistem kredit merupakan sistem pembelian barang yang tidak dibayar dengan tunai, pembayaran dapat ditangguhkan atau diangsur.
Di dalam ilmu fikih, akad jual beli ini lebih familiar dengan istilah jual beli taqsith (التَقْسيـْط). Secara bahasa, taqsith itu sendiri berarti membagi atau menjadikan sesuatu beberapa bagian.
Sistem kredit terbukti menjadi model perdagangan yang bisa menjaring banyak pasar. Bahkan sistem ini terus mengalami perkembangan dengan berbagai modifikasi.
Hukum Kredit Membeli Barang Dalam Islam
Hampir setiap orang sudah pernah membeli barang secara kredit atau mencicil. Nah, saat anda membeli barang secara kredit, pernahkah anda bertanya bagaimana hukum kredit dimata Islam? Apakah kredit barang juga disamakan dengan riba? Jangan sampai anda tidak memahami hukum transaksi yang dilakukan sehari-hari.
Rosululloh pernah menyebutkan kisah seorang laki-laki yang berambut kusut, penuh debu, menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata :
“Ya Robbi, Ya Robbi.” Namun makanannya haram, minumannya haram dan tumbuh dari makanan yang haram, bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan ?!” (HR. Muslim 1015, Turmudli 2989, Ad Darimi 2817) Na’udzubillah.
Ulasan berikut ini semoga dapat menambah wawasan kita mengenai hukum kredit barang sehingga bisa membuat kita yakin dan tenang mengenai halal dan haramnya:
Hukum Asalnya Boleh Bertransaksi dengan Sistem Kredit
Di dalam ilmu fikih, akad jual beli kredit lebih familiar dengan istilah jual beli taqsith (التَقْسيـْط). Secara bahasa, taqsith dapat diartikajn membagi atau menjadikan sesuatu menjadi beberapa bagian. Nah, secara umum sistem kredir boleh digunakan dalam sistem perdagangan menurut syariat Islam. Hal ini berlandaskan beberapa dalil, diantaranya:
1. Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah : 282)
Ayat di atas adalah dalil bolehnya akad utang-piutang, sedangkan akad kredit merupakan salah satu bentuk utang, sehingga keumuman ayat di atas bisa menjadi dasar bolehnya akad kredit.
2. Hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
Beliau mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari:2096 dan Muslim: 1603)
Dalam hadis ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli bahan makanan dengan sistem pembayaran dihutang, itulah hakikat kredit.
Syarat Sah Kredit Dalam Islam
Setelah mengetahui hukum kredit barang yang diperbolehkan oleh syariat, ada baiknya kita juga memahami sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan dipatuhi dalam bertransaksi dengan sistem kredit, berikut diantaranya:
1. Ada kesepakatan harga sejak awal
Meski boleh kredit atau diangsur, pembelian barang harus disepakati kedua belah pihak sejak wal. Misalnya, harga rumah senilai 300 juta jika dibayar tunai namun menjadi 450 juta jika dibayar dalam tempo 5 tahun.
2. Tidak Boleh Menerapkan Bunga
Banyak kredit yang menerapkan bunga, padahal itu tidak diperbolehkan. Kredit tidak boleh menerapkan sistem perhitungan bunga bila pelunasannya mengalami keterlambatan.
3. Tetapkan Tempo
Pembayaran yang dicicil harus disepakati kedua belah pihak. Pembayaran harus diatur dan dibatasi waktunya agar terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan).
4. Tidak terdapat dua akad dalam satu transaksi.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba.” (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Ulama menafsirkan, yang dimaksud dengan “dua akad dalam satu transaksi”, misalnya, seseorang berkata: “Aku jual sepeda motor ini, tunai seharga Rp 13.000.000, kredit Rp 16.000.000,” kemudian keduanya berpisah dari majelis akad tanpa ada kesepakatan pembelian, tunai atau kredit. Maka akad jual beli ini batal adanya.
Adapun ketika pembeli menentukan satu pilihan dari dua opsi yang ditawarkan, maka jual beli itu sah, dan berlaku atas harga yang disepakati.
Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan. Ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.
Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kredit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas kezaliman.
Baca juga : Tips Belanja Online dengan Murah dan Aman
Be the first to comment