Produktivitas

Cara dan Prosedur Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

cara-mendirikan-PT-menentukan-nama-perusahaan

Bisa mendirikan PT (Perseroan Terbatas) merupakan salah satu harapan banyak usahawan yang ingin usahanya maju dan berkembang menjadi lebih besar.

Alasan lain kenapa harus menggunakan badan usaha dalam bentuk PT adalah, para usahawan juga dapat lebih mudah untuk menjalin hubungan kerjasama bisnis.

Baik kerjasama usaha di dalam negeri maupun dengan para investor asing yang berminat menanamkan modalnya.

Mendirikan PT, saat ini juga mudah, seperti halnya  Mendirikan CV (Perseroan Komanditer) maupun Firma.

Beberapa persyaratan harus dipersiapkan agar semua rencana mendirikan PT bisa berjalan dengan sukses tanpa banyak kendala.

cara mendirikan PT perseroan terbatas

Ilustrasi/Image

Sebagaimana dalam membuat badan usaha lainnya, langkah awal yang bisa dilakukan untuk mendirikan PT adalah dengan membuat Akta Otentik sebagai Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris.

Dalam akta tersebut akan berisi berbagai poin penting Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan keterangan lainnya terkait pendirian PT.

Sedangkan untuk memperoleh badan hukum, Akta Otentik yang sudah dibuat harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Ketentuan-ketentuan dalam mendirikan PT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Disini akan kami uraikan secara sederhana beberapa hal  yang dapat dilakukan untuk  dapat memenuhi berbagai persyaratanya :

1. Menentukan Nama Perusahaan sebelum mendirikan PT

cara mendirikan PT - menentukan nama perusahaan

Menentukan nama perusahaan/Ilustrasi

Membuat nama perusahaan sama pentingnya dengan membuat nama untuk buah hati yang baru lahir.

Pertimbangkan nama yang akan dipakai, agar kelak nama tersebuat mudah diingat oleh banyak orang sekaligus mampu membawa dampak positif bagi orang-orang disekitarnya.

Nama perusahaan merupakan sebuah identitas yang dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengenalkan berbagai jenis produk maupun layanan perusahaan.

Dengan nama inilah citra perusahaan akan selalu melekat dibenak konsumen sehingga mereka bisa loyal terhadap perusahaan.

baca juga : Tips Membuat Nama Perusahaan Yang Bagus

Dalam konteks mendirikan PT, untuk membuat nama perusahaan harus didahului dengan frase PT, yang merupakan akronim dari Perseroan Terbatas.

Siapkan susunan tiga kata untuk satu nama perseroan terbatas.

Misalnya PT. Tumus Mulya Pideksa.

Nama PT tersebut bisa disingkat menjadi PT. TUMPI.

Usahakan mencari beberapa alternatif nama.

Sebisanya nama yang dibuat unik dan bisa dibedakan dengan perusahaan milik orang lan.

Setelah punya beberapa alternatif nama, kemudian nama tersebut harus melalui proses pengecekan dan pemesanan nama.

Pengecekan dan pemesanan biasanya akan dilakukan oleh notaris yang akan membuat Akta Pendirian PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jika nama sudah digunakan oleh orang lain maka harus mengganti nama.

2. Menentukan para pendiri PT

Sebagai salah satu badan usaha bersama, dalam mendirikan PT dibutuhkan minimal dua orang warga negara Indonesia sebagai Pendiri Perusahaan.

Jika ingin melibatkan warga negara asing maka pelibatannya hanya boleh sebatas sebagai penanam modal, (Penanaman Modal Asing).

Ketika mulai mendirikan PT, para pendiri diharuskan menyertakan modal/saham yang selanjutnya bisa disebut sebagai Pemegang Saham dalam perseroan.

Para pendiri ini juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris.

Apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

3. Tempat/kedudukan perusahaan

Menentukan lokasi

Menentukan tempat kedudukan saat mendirikan PT/Ilustrasi

Siapkan tempat kedudukan perusahaan yang berisi alamat lengkap dan jelas.

Keberadaan tempat kedudukan perusahaan nantinya akan dicantumkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.

Biasanya tempat kedudukan ini sekaligus yang akan dijadikan sebagai alamat kantor pusat perusahaan.

Tempat kedudukan Perseroan Terbatas bisa berada di daerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar/akta pendirian.

Alamat perusahaan akan lebih baik apabila berada di lingkungan komersial (non perumahan) seperti gedung perkantoran ataupun Ruko/Rukan.

Untuk memastikan keberadaan tempat kedudukan perusahaan biasanya akan diminta bukti IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha dan juga bukti PPN sewa temapat usaha.

Surat Domisili Perusahaan juga dibutuhkan guna kelengkapan pendaftaran PT.

Permohonan surat keterangan domisili perusahaan dapat diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada.

Domisili perusahaan dibutuhkan selain sebagai bukti keterangan alamat perusahaan juga digunakan untuk proses pendaftaran dan perizinan lainnya.

4. Maksud dan tujuan didirikannya perusahaan

Mempertegas maksud dan tujuan

Mempertegas maksud dan tujuan/Ilustrasi

Ada banyak bidang usaha yang bisa dikerjakan oleh perusahaan Perseroan Terbatas.

Banyaknya bidang usaha tersebut menuntut para pendiri PT untuk menentukan secara tegas dan jelas sejak awal mengenai bidang usaha yang akan dijalankan.

Setelah ditentukan ruang lingkup usaha yang dipilih, maka harus ditetapkan pula maksud dan tujuan perseroan didirikan.

baca juga : Cara Jitu Membuat Profil Perusahaan Yang Bagus

Mengutip dari hukumonline.com, Secara garis besar Bidang Usaha yang bisa dijalankan oleh Perseroan Terbatas dibagi menjadi dua, yakni Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus.

Bidang Usaha Umum mencakup perdagangan umum dan jasa, sedangkan Bidang Usaha Khusus mencakup usaha di bidang tertentu (khusus) yang perizinannya juga harus dimohonkan ke instansi khusus.

Dalam hal ini, Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus tidak dapat digabung dalam satu anggaran dasar dari suatu Perseroan Terbatas.

Beberapa contoh bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang bisa dikerjakan Perseroan Terbatas misalnya bidang usaha perdagangan, jasa konstruksi, Percetakan, jasa forwarding, Industri, jasa periklanan, dan lain-lain.

5. Modal perusahaan

gambar menghitung uang - manajer keuangan

Untuk dapat mendirikan PT, para pendiri yang akan ditetapkan sebagai pemegang saham perseroan harus menetapkan besarnya modal dasar dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Selain itu juga menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar.

Untuk awal mendirikan PT, Ketentuan jumlah pemegang saham minimal 2 orang.

Hal-hal mengenai modal Perseroan Terbatas ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.

baca juga : Cari Modal Usaha? Ini 8 cara Mendapatkannya

Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut.

Besaran jumlah modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan) perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

6. Susunan pengurus

struktur prngurus PT

Membuat struktur pengurus PT/Ilustrasi

Untuk dapat mendirikan PT, para pendiri harus menetapkan seorang Direktur dan seorang Komisaris.

Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama.

Bisa juga salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.

Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

7. Akta notaris

Apabila semua perlengkapan untuk mendirikan PT sudah terpenuhi, langkah selanjutnya para pendiri dapat mengajukan Permohonan Akta Pendirian PT kepada Notaris.

Jika tidak punya waktu, para pendiri juga bisa memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain lain.

Secara singkat beberapa data yang dibawa untuk menghadap notaris diantaranya adalah :

  • Nama perusahaan
  • Nama para pendiri perusahaan
  • Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
  • Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
  • Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor
  • Susunan pengurus yaitur direksi dan komisaris perseroan

8. Membuat surat kelengkapan lainnya.

Agar dalam mendirikan PT dapat segera dioperasikan, para pendiri perlu melengkapi berbagai surat yang diajukan kepadan instansi terkait. Adapun surat-surat yang harus dibuat diantaranya adalah :

  • NPWP-Nomor pokok wajib pajak, Pendaftaran wajib pajak diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan NPWP, dan Surat keterangan terdaftar wajib pajak. NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
  • SK Menteri Hukum dan HAM RI, Tahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar  perseroan (Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • SIUP-Surat izin usaha perdagangan, Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.
  • TDP-Tanda daftar perusahaan, Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain.
  • PKP – Pengusaha Kena Pajak, Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP)  diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP. PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (pajak pertambahan nilai).
  • Berita Negara Republik Indonesia, Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik Indonesia. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.

Baca juga : 12 Macam Kelengkapan Izin Usaha Yang Perlu Anda Ketahui

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top