Arti Logo atau Lambang Karang Taruna, Unduh File PNG

IBagi para remaja yang aktif dalam kegiatan kampungnya tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah Karang Taruna. Yakni sebuah organisasi pemuda yang dibentuk sebagai mitra pemerintah desa / kelurahan dalam membangun wilayah.

Organisasi ini secara nasional memiliki logo atau lambang Karang Taruna yang sering digunakan dalam berbagai atribut seperti bendera, panji, kaos, rompi, kop surat dan lain sebagainya.

Bukan tanpa makna logo / lambang Karang Taruna dibuat.

Baca juga :  Cara Mendapatkan Dana untuk Karang Taruna

Jika mengacu pada Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, ditetapkanlah Lambang Karang Taruna sebagai berikut :

lambang karang taruna

 

[Unduh Logo Karang Taruna PNG]

Lambang Karang Taruna mengandung unsur – unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang di bagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga teratai mekar sebagai latar belakang.

Makna Lambang


1. Sekuntum Bunga Teratai yang mulai mekar;

Melambangkan atau memaknai unsur generasi muda (remaja) yang dijiwai semangat kemasyarakatan (Kesejahteraan Sosial).

2. Empat helai daun bunga di bagian bawah;

melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:

  • Memupuk kreativitas untuk belajar bertangggung jawab.
  • Membina kegiatan – kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis.
  • Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita – cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok.
  • Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

3. Tujuh helai daun bunga bagian atas;

melambangkan tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja.

  • Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah
  • Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental
  • Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian
  • Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis
  • Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis
  • Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur

4. Pita di bagian bawah bertuliskan KARANG TARUNA;

Mengandung arti:

  • KARANG = pekarangan, halaman, atau tempat
  • TARUNA = remaja
  • Secara keseluruhan berarti tempat atau wadah pembinaan remaja.

Dalam makna lain sebagai perlambang karang diartikan juga sebagai Batu Karang di lautan yang tegar sekalipun kerap kali dihantam ombak.

Sedangkan taruna  juga berarti sebagai anak muda atau generasi muda.

Sehingga Karang Taruna dalam makna lain juga dilambangkan sebagai generasi muda yang kuat, kokoh, kukuh dan tegar dalam pendirian,dan  keluhuran budi pekerti. Juga kepribadian dan karakternya sebagai anak muda bangsa Indonesia meski dihantam oleh berbagai persoalan, tantangan, hambatan, ancaman, dan gangguan.

Baca juga : Jenis Seragam Karang Taruna yang Perlu Anda Tahu

5. Pita di bagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA;

Mengandung arti:

  • ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman
  • KARYA : Pekerjaan
  • MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur
  • YODHA : Pejuang, patriot

Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil.

6. Lingkaran;

melambangkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.

7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai;

melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.

8. Arti warna

  • Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda
  • Merah :Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad
  • pantang mundur
  • Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti

Secara keseluruhan lambang, berarti tekad insan generasi muda Indonesia (warga Karang Taruna) untuk mengembangkan dirinya menjadi pejuang yang berkepribadian.

Mereka juga berpengetahuan/cerdas, serta terampil dan selalu berkarya nyata agar mampu ikut secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Baca juga : Bendera dan Panji Karang Taruna, Ini Aturan Penggunaanya


Ukuran dan Penggunaan


Lambang Karang Taruna memiliki berbagai bentuk ukuran yang bisa menyesuaikan dengan penggunaan dan tata letaknya sebagai berikut:

1. Ukuran diameter 7cm

Anda bisa menggunakan sebagai atribut/badge pada seragam karang taruna baik seragam resmi maupun seragam harian, yang peletakanya pada lengan bagian atas sebelah kiri.

Ukuran ini juga dapat Anda gunakan sebagai atribut/badge pada kaus seragam untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Bisa sebagai identitas panitia maupun peserta dengan peletakkan lambang pada bagian dada sebelah kiri kaus;

2. Ukuran dengan diameter 5cm

Anda bisa menggunakan ukuran ini sebagai atribut/badge pada topi yang merupakan kelengkapan seragam Karang Taruna, yang peletakannya bisa pada bagian tengah depan topi;

3. Ukuran diameter paling besar 7cm

Anda dapat menggunakan sebagai logo/lambang pada map, cover proposal, cover buku, cover program, dan sejenisnya, yang peletakannya pada bagian tengah cover atau bagian lain sesuai kepantasan desain;

4. Ukuran dengan diameter 2cm –  4cm

Dengan ukuran ini dapat Anda menggunakan sebagai atribut/logo pada lencana atau pin untuk kegiatan-kegiatan Karang Taruna di berbagai tingkatan. Tata letak lencana/pin berada di tengah atau agak di sebelah atas, sedangkan peletakan lencana/pin pada dada sebelah kiri dari baju/seragam.

Ukuran di atas juga dapat Anda gunakan sebagai logo/lambar organisasi pada ikat pinggang baik untuk seragam maupun untuk sehari-hari, yang peletakannya bisa di tengah dari kepala ikat pinggang;

5. Ukuran diameter 2cm – 2,5cm

Anda bisa menggunakan sebagai logo/lambang organisasi pada kop surat, amplop, piagam dan sertifikat kegiatan organisasi.

Tata letaknya logo berada pada bagian kiri (untuk kop dan amplop) dan pada bagian tengah atau bagian lain sesuai kepantasan untuk sertifikat dan piagam;

6. Ukuran dengan diameter 1,5cm

Anda bisa menggunakan logo/lambang organisasi pada stempel/cap besar pengurus Karang Taruna untuk kepentingan surat-menyurat, perjanjian, dan sejenisnya di semua tingkatan.

Anda bisa meletakkan logo di bagian tengah stempel/cap bundar yang berdiameter 3cm.

Anggota juga dapat menggunakan ukuran dengan diameter ini sebagai logo/lambang organisasi pada stempel/cap kepanitiaan.

Pelatakan logo pada bagian tengah untuk bentuk stempel bundar yang berdiameter 3cm atau di bagian kiri untuk bentuk stempel empat persegi panjang yang berukuran standar paling besar 2cm x 5cm;

7. Ukuran diameter 1cm

Anggota bisa menggunakan sebagai logo/lambang organisasi pada stempel pengurus untuk kepentingan administrasi pada kartu anggota, kartu iuran, dan sejenisnya di semua tingkatan.

KarTar dapat meletakkan logo pada bagian tengah stempel bundar yang berdiameter 2cm.

8. Ukuran diameter 50cm – 100cm

Anggota bisa menggunakan sebagai logo/lambang organisasi pada spanduk untuk kegiatan-kegiatan yang tata letaknya pada sisi sebelah kiri spanduk.

Penggunaan pada backdrop untuk kegiatankegiatan Karang Taruna, tata letaknya pada bagian tengah atau pada sisi sebelah kiri atau pada bagian lain sesuai kepantasan desain.

9. Ukuran diameter paling sedikit 15cm – 50cm

Anggota bisa menggunakan ukuran ini sebagai logo/lambang organisasi pada umbul-umbul, standing banner, x-banner, atau produk advertising lainnya.

Tata letaknya dapat Anda sesuaikan dengan kepantasan desain dan etika keorganisasian;

10. Ukuran diameter paling besar 2m

Anggota bisa menggunakan logo/lambang organisasi pada billboard dan produk advertising lainnya untuk kegiatan-kegiatan dan pencitraan yang tata letaknya bisa menyesuaikan dengan kepantasan desain;

11. Ukuran Fleksibel

Pada panji dan bendera, yakni sebesar 2/3 (dua pertiga) dari ukuran panji dan bendera tersebut yang peletakkannya persis di tengah-tengah panji dan bendera Karang Taruna;

Ukuran lambang  dapat menyesuaikan lebih lanjut pada berbagai media dengan tata letak yang menyesuaikan dengan kepantasan dan etika;

12. Ikon Lambang

Dapat menjadi ikon dan/atau branding bagi Karang Taruna desa atau kelurahan atau nama lain tertentu dengan modifikasi, baik tambahan desain maupun ukuran tanpa mengubah keutuhan lambang;

13. Lambang Satu Warna

Anggota dapat menghilangkan unsur warna dalam lambang menjadi satu warna untuk kepentingan di media-media tertentu yakni: lencana, piagam penghargaan, sertifikat, cendera mata, plakat dan seragam tambahan.

Baca juga : Susunan Pengurus Karang Taruna Desa dan Tugasnya

Tinggalkan komentar